Di berbagai kota besar Indonesia dari Jakarta, Bandung, hingga Malang industri kreatif tumbuh sebagai simbol masa depan ekonomi anak muda. Kafe kreator, studio desain, rumah produksi, hingga ruang kerja bersama menjamur dan menghadirkan imajinasi tentang kerja yang bebas, fleksibel, dan bermakna. Namun, di balik wajah optimistis itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah industri kreatif benar-benar menjadi surga inovasi, atau justru ladang eksploitasi dengan wajah baru?
Industri kreatif sering dipromosikan sebagai jawaban atas tantangan bonus demografi Indonesia. Data Badan Pusat Statistik dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menunjukkan kontribusi signifikan sektor ini terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta kemampuannya menyerap jutaan tenaga kerja muda. Sub-sektor seperti film, musik, desain grafis, fesyen, dan konten digital berkembang seiring masifnya penetrasi media sosial dan ekonomi platform. Fenomena ini relevan dan dekat dengan kehidupan generasi muda yang semakin akrab dengan kerja kreatif berbasis digital.
Namun, pertumbuhan tersebut menyimpan ironi. Banyak pekerja kreatif hidup dalam kondisi kerja yang tidak pasti: kontrak abu-abu, jam kerja panjang, hingga upah yang tidak sebanding dengan beban produksi. Narasi “kerja sesuai passion” kerap digunakan sebagai legitimasi untuk menekan hak-hak pekerja. Di sinilah kontroversi muncul ketika kreativitas yang seharusnya membebaskan justru menjadi alat eksploitasi yang halus namun sistemik.
Kisah-kisah personal dari desainer lepas, videografer, atau pekerja konten digital memperlihatkan realitas tersebut. Banyak dari mereka harus menerima bayaran rendah demi portofolio, bekerja tanpa jaminan sosial, dan menghadapi risiko plagiarisme karya.
Pengalaman ini menunjukkan bagaimana pengaruh personal dan relasi kuasa dalam industri kreatif seringkali timpang, terutama antara pemilik modal dan pekerja kreatif pemula.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah ketimpangan akses. Industri kreatif masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sementara talenta dari daerah menghadapi keterbatasan modal, pelatihan, dan jaringan distribusi. Padahal, kreativitas tidak mengenal batas geografis. Ketika potensi daerah terpinggirkan, industri kreatif justru berpotensi memperlebar jurang ketimpangan sosial-ekonomi. Dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada pembangunan budaya dan ekonomi nasional.
Peran negara dalam konteks ini masih problematis. Pemerintah kerap hadir melalui festival, inkubasi, dan pelatihan simbolik yang memang penting, tetapi belum menyentuh akar persoalan. Perlindungan hak kekayaan intelektual, sistem pengupahan yang adil, serta kepastian kerja masih lemah dalam praktik. Situasi ini terasa ganjil: industri yang menjual ide dan kreativitas justru gagal melindungi penciptanya secara memadai.
Perguruan tinggi sebagai pusat produksi pengetahuan juga belum sepenuhnya adaptif. Kurikulum yang kaku dan minim praktik membuat lulusan kurang siap menghadapi realitas industri kreatif yang dinamis dan kompetitif. Padahal, kolaborasi antara kampus, industri, dan komunitas kreatif dapat menjadi motor kemajuan ekosistem kreatif yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebagian pihak berargumen bahwa fleksibilitas adalah DNA industri kreatif, sehingga regulasi ketat dianggap menghambat inovasi. Argumen ini relevan, tetapi tidak sepenuhnya utuh. Fleksibilitas tanpa keadilan hanya akan melahirkan kerentanan. Regulasi yang berpihak bukanlah belenggu kreativitas, melainkan fondasi agar inovasi tumbuh secara manusiawi dan beretika.
Ke depan, pengembangan industri kreatif Indonesia harus berpijak pada kejujuran membaca realitas dan kelengkapan kebijakan. Negara perlu hadir sebagai pelindung, bukan sekadar promotor. Pemerintah daerah dapat membuka ruang kreatif berbasis komunitas, memberikan insentif bagi pelaku lokal, dan memastikan distribusi kesempatan yang lebih merata. Di sisi lain, komunitas kreatif perlu membangun solidaritas untuk memperjuangkan
standar kerja yang layak.
Jika persoalan-persoalan ini diabaikan, industri kreatif berisiko menjadi sektor dengan wajah modern namun menyimpan sisi gelap yang merugikan generasi muda. Namun, jika dikelola dengan adil dan inklusif, industri kreatif dapat menjadi ruang emansipasi tempat generasi muda bukan hanya memproduksi karya, tetapi juga berdaulat atas kreativitasnya. Sudah saatnya industri kreatif Indonesia bergerak melampaui euforia dan menata fondasi yang lebih adil, berkelanjutan, dan manusiawi.
Narahubung:
Musthafa Ahmad Al Ghifary
Email: ahmadalghifary283@gmail.com
Whatsaap: 081233157243





Belum ada komentar